Kamis, 04 Juni 2015

Asas - Asas Proteksi Radiasi

Asas - Asas Proteksi Radiasi
Asas-asas dalam proteksi radiasi atau disebut juga prinsip-prinsip proteksi radiasi ini terdiri atas beberapa macam yaitu asas legislasi yang sering disebut asas justifikasi yang artinya pembenaran, asas optimalisasi dan asas limitasi. Penjelasannya adalah sebagai berikut :

1.    Asas legislasi atau justifikasi yang artinya pembenaran
Penerapan asas justifikasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir menuntut agar sebelum tenaga nuklir dimanfaatkan, terlebih dahulu harus dilakukan analisis resiko manfaat. Apabila pemanfaatan tenaga nuklir menghasilkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan resiko akibat kerugian radiasi yang mungkin ditimbulkannya, maka kegiatan tersebut boleh dilaksanakan. Sebaliknya, apabila manfaatnya lebih kecil dari resiko yang ditimbulkan, maka kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan. Berikut adalah contoh penerapan asas legislasi atau justifikasi dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
Contoh :
   a.   Seorang ibu menderita kelainan jantung tetapi ibu tersebut tidak dapat di roentgen karena ibu tersebut sedang hamil. Karena ditakutkan radiasi tersebut akan tersalurkan ke janinnya. Maka pemotretan akan dilakukan setelah ibu tersebut melahirkan.
   b.   Jika seseorang pasien datang ke ruang pemeriksaan tanpa membawa rekomendasi dari dokter maka sebagai radiografer tidak diharuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut.
   c.   Seorang radiografer tidak boleh seenaknya menggunakan pesawat roentgen di dalam Rumah Sakit tempat ia bekerja, misalnya dengan mengekspose binatang peliharaannya untuk kepentingan pribadinya.

2.    Asas Optimalisasi
Penerapan asas ini dalam pemanfaatan tenaga nuklir menuntut agar paparan radiasi yang berasal dari suatu kegiatan harus ditekan serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. Asas ini dikenal dengan sebutan ALARA (As Low As Reasonably Achievable). Dalam kaitannya dengan penyusunan program proteksi radiasi, asas optimalisasi mengandung pengertian bahwa setiap komponen dalam program telah dipertimbangkan secara saksama, termasuk besarnya biaya yang dapat dijangkau. Suatu program proteksi dikatakan memenuhi asas optimalisasi apabila semua komponen dalam program tersebut disusun dan direncanakan sebaik mungkin dengan memperhitungkan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomi.
Tujuan dari asas optimalisasi dalam proteksi radiasi adalah untuk mendapatkan hasil optimum yang meliputi kombinasi penerimaan dosis yang rendah, baik individu maupun kolektif, minimnya resiko dari pemaparan yang tidak dikehendaki, dan biaya yang  murah. Asas optimalisasi sangat ditekankan oleh ICRP. Setiap kegiatan yang memerlukan tindakan proteksi, terlebih dahulu harus dilakukan analisis optimalisasi proteksi. Penekanan ini dimaksudkan untuk meluruskan kesalahpahaman tentang sistem pembatasan dosis yang sebelumnya dikenal dengan konsep ALARA (As Low As Reasonably Achievable). Baik asas optimalisasi maupun ALARA keduanya sangat menekankan pada pertimbangan faktor-faktor ekonomi dan sosial, dan tidak semata-mata menekankan pada rendahnya penerimaan dosis oleh pekerja maupun masyarakat. Berikut adalah contoh penerapan asas optimalisasi dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
Contoh :
  a.   Pada saat mengisi kaset radiografer harus memperhatikan kaset yang akan digunakan, ukuran film yang sesuai dan jumlah film yang dimasukkan ke dalam kaset.
   b.       Pada pemeriksaan Thorax untuk bayi sebaiknya menggunakan film 18x24 cm atau 24x30 cm. Hal ini dimaksudkan agar dosis yang diterima pasien dapat diminimalkan dan tidak merugikan pasien dalam hal ekonomi.
  c.   Sebelum dilakukan pemeriksaan radiografer terlebih dahulu harus memberikan instruksi yang jelas kepada pasien agar pengulangan foto dapat dihindari sehingga pasien tidak mendapat dosis radiasi yang sia-sia.

3.    Asas Limitasi
Penerapan asas ini dalam pemanfaatan tenaga nuklir menuntut agar dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Yang dimaksud Nilai Batas Dosis (NBD) ini adalah dosis radiasi yang diterima dari penyinaran eksterna dan interna selama 1 (satu) tahun dan tidak tergantung pada laju dosis. Penetapan NBD ini tidak memperhitungkan penerimaan dosis untuk tujuan medik dan yang berasal dari radiasi alam. NBD yang berlaku saat ini adalah 50 mSv (5000 mrem) pertahun untuk pekerja radiasi dan 5 mSv (500 mrem) per tahun untuk anggota masyarakat. Sehubungan dengan rekomendasi IAEA agar NBD untuk pekerja radiasi diturunkan menjadi 20 mSv (2000 mrem) per tahun untuk jangka waktu 5 tahun (dengan catatan per tahun tidak boleh melebihi 50 mSv) dan untuk anggota masyarakat diturunkan menjadi 1 mSv (100 mrem) per tahun, maka tentunya kita harus berhati-hati dalam mengadopsinya. Dengan menggunakan program proteksi radiasi yang disusun secara baik, maka semua kegiatan yang mengandung resiko paparan radiasi cukup tinggi dapat ditangani sedemikian rupa sehingga nilai batas dosis yang ditetapkan tidak akan terlampaui. Berikut adalah contoh penerapan asas limitasi dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
Contoh :
   a.   Pada saat ingin mengekspose pasien yang perlu diperhatikan adalah jumlah radiasi yang akan digunakan. Misalnya seorang pasien dewasa ingin memeriksakan ekstremitas atas (antebrachi), kV yang digunakan sebesar 45. Apabila ada seorang pasien anak-anak juga ingin memeriksakan antebrachinya maka kita sebagai radiografer harus menurunkan kondisi yang tadi digunakan menjadi kV 40 karena dengan kondisi tersebut sudah dapat dihasilkan gambar radiografi yang bagus karena tebal objek sudah dapat ditembus dengan kondisi tersebut.
   b.   Pada pemeriksaan Thorax untuk bayi sebaiknya menggunakan film 18x24 cm atau 24x30 cm. Hal ini dimaksudkan agar dosis yang diterima pasien dapat diminimalkan.
   c.   Jika radiografer melakukan foto x-ray, untuk mengurangi dosis radiasi yang diterima oleh pasien, kita sebisa mungkin mengatur luas kolimasi sesuai dengan kebutuhan. Sebab semakin besar kolimasi maka semakin besar pula radiasi yang diterima oleh pasien begitupun sebaliknya.

Sumber :
http://ainunsofhaina.blogspot.com/2013/02/pengertian-falsafah-dan-asas-asas.html

0 komentar:

Posting Komentar