Asas
- Asas Proteksi Radiasi
Asas-asas dalam proteksi radiasi atau
disebut juga prinsip-prinsip proteksi radiasi ini terdiri atas beberapa macam
yaitu asas legislasi yang sering disebut asas justifikasi yang artinya
pembenaran, asas optimalisasi dan asas limitasi. Penjelasannya adalah sebagai
berikut :
1. Asas
legislasi atau justifikasi yang artinya pembenaran
Penerapan asas justifikasi dalam
pemanfaatan tenaga nuklir menuntut agar sebelum tenaga nuklir dimanfaatkan,
terlebih dahulu harus dilakukan analisis resiko manfaat. Apabila pemanfaatan
tenaga nuklir menghasilkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan resiko
akibat kerugian radiasi yang mungkin ditimbulkannya, maka kegiatan tersebut
boleh dilaksanakan. Sebaliknya, apabila manfaatnya lebih kecil dari resiko yang
ditimbulkan, maka kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan. Berikut adalah
contoh penerapan asas legislasi atau justifikasi dalam kehidupan sehari-hari
yaitu :
Contoh :
a. Seorang
ibu menderita kelainan jantung tetapi ibu tersebut tidak dapat di roentgen
karena ibu tersebut sedang hamil. Karena ditakutkan radiasi tersebut akan
tersalurkan ke janinnya. Maka pemotretan akan dilakukan setelah ibu tersebut
melahirkan.
b. Jika
seseorang pasien datang ke ruang pemeriksaan tanpa membawa rekomendasi dari
dokter maka sebagai radiografer tidak diharuskan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap pasien tersebut.
c. Seorang
radiografer tidak boleh seenaknya menggunakan pesawat roentgen di dalam Rumah
Sakit tempat ia bekerja, misalnya dengan mengekspose binatang peliharaannya
untuk kepentingan pribadinya.
2. Asas
Optimalisasi
Penerapan asas ini dalam pemanfaatan
tenaga nuklir menuntut agar paparan radiasi yang berasal dari suatu kegiatan
harus ditekan serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan
sosial. Asas ini dikenal dengan sebutan ALARA (As Low As Reasonably
Achievable). Dalam kaitannya dengan penyusunan program proteksi radiasi, asas
optimalisasi mengandung pengertian bahwa setiap komponen dalam program telah
dipertimbangkan secara saksama, termasuk besarnya biaya yang dapat dijangkau.
Suatu program proteksi dikatakan memenuhi asas optimalisasi apabila semua
komponen dalam program tersebut disusun dan direncanakan sebaik mungkin dengan
memperhitungkan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomi.
Tujuan dari asas optimalisasi dalam
proteksi radiasi adalah untuk mendapatkan hasil optimum yang meliputi kombinasi
penerimaan dosis yang rendah, baik individu maupun kolektif, minimnya resiko
dari pemaparan yang tidak dikehendaki, dan biaya yang murah. Asas optimalisasi
sangat ditekankan oleh ICRP. Setiap kegiatan yang memerlukan tindakan proteksi,
terlebih dahulu harus dilakukan analisis optimalisasi proteksi. Penekanan ini
dimaksudkan untuk meluruskan kesalahpahaman tentang sistem pembatasan dosis
yang sebelumnya dikenal dengan konsep ALARA (As Low As Reasonably Achievable).
Baik asas optimalisasi maupun ALARA keduanya sangat menekankan pada
pertimbangan faktor-faktor ekonomi dan sosial, dan tidak semata-mata menekankan
pada rendahnya penerimaan dosis oleh pekerja maupun masyarakat. Berikut adalah
contoh penerapan asas optimalisasi dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
Contoh :
a. Pada
saat mengisi kaset radiografer harus memperhatikan kaset yang akan digunakan,
ukuran film yang sesuai dan jumlah film yang dimasukkan ke dalam kaset.
b. Pada
pemeriksaan Thorax untuk bayi sebaiknya menggunakan film 18x24 cm atau 24x30
cm. Hal ini dimaksudkan agar dosis yang diterima pasien dapat diminimalkan dan
tidak merugikan pasien dalam hal ekonomi.
c. Sebelum
dilakukan pemeriksaan radiografer terlebih dahulu harus memberikan instruksi
yang jelas kepada pasien agar pengulangan foto dapat dihindari sehingga pasien
tidak mendapat dosis radiasi yang sia-sia.
3. Asas
Limitasi
Penerapan asas ini dalam pemanfaatan
tenaga nuklir menuntut agar dosis radiasi yang diterima oleh seseorang dalam
menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas yang telah
ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Yang dimaksud Nilai Batas Dosis (NBD)
ini adalah dosis radiasi yang diterima dari penyinaran eksterna dan interna
selama 1 (satu) tahun dan tidak tergantung pada laju dosis. Penetapan NBD ini
tidak memperhitungkan penerimaan dosis untuk tujuan medik dan yang berasal dari
radiasi alam. NBD yang berlaku saat ini adalah 50 mSv (5000 mrem) pertahun
untuk pekerja radiasi dan 5 mSv (500 mrem) per tahun untuk anggota masyarakat.
Sehubungan dengan rekomendasi IAEA agar NBD untuk pekerja radiasi diturunkan
menjadi 20 mSv (2000 mrem) per tahun untuk jangka waktu 5 tahun (dengan catatan
per tahun tidak boleh melebihi 50 mSv) dan untuk anggota masyarakat diturunkan
menjadi 1 mSv (100 mrem) per tahun, maka tentunya kita harus berhati-hati dalam
mengadopsinya. Dengan menggunakan program proteksi radiasi yang disusun secara
baik, maka semua kegiatan yang mengandung resiko paparan radiasi cukup tinggi
dapat ditangani sedemikian rupa sehingga nilai batas dosis yang ditetapkan
tidak akan terlampaui. Berikut adalah contoh penerapan asas limitasi dalam
kehidupan sehari-hari yaitu :
Contoh :
a. Pada
saat ingin mengekspose pasien yang perlu diperhatikan adalah jumlah radiasi
yang akan digunakan. Misalnya seorang pasien dewasa ingin memeriksakan
ekstremitas atas (antebrachi), kV yang digunakan sebesar 45. Apabila ada
seorang pasien anak-anak juga ingin memeriksakan antebrachinya maka kita sebagai
radiografer harus menurunkan kondisi yang tadi digunakan menjadi kV 40 karena
dengan kondisi tersebut sudah dapat dihasilkan gambar radiografi yang bagus
karena tebal objek sudah dapat ditembus dengan kondisi tersebut.
b. Pada
pemeriksaan Thorax untuk bayi sebaiknya menggunakan film 18x24 cm atau 24x30
cm. Hal ini dimaksudkan agar dosis yang diterima pasien dapat diminimalkan.
c. Jika
radiografer melakukan foto x-ray, untuk mengurangi dosis radiasi yang diterima
oleh pasien, kita sebisa mungkin mengatur luas kolimasi sesuai dengan
kebutuhan. Sebab semakin besar kolimasi maka semakin besar pula radiasi yang
diterima oleh pasien begitupun sebaliknya.
Sumber :
http://ainunsofhaina.blogspot.com/2013/02/pengertian-falsafah-dan-asas-asas.html
0 komentar:
Posting Komentar